Pendidikan Merupakan Hak Setiap Warga Negara Indonesia Setidaknya itulah yang tertulis dalam Pasal 31 UUD 1945 Yang Berbunyi "mengamanatkan bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara tetapi pendidikan dasar merupakan kewajiban yang harus diikuti oleh setiap warga negara dan pemerintah wajib membiayai kegiatan tersebut ". Sehingga Hak Mendapatkan pendidikan harus tetap diberikan kepada peserta didik karena itu menjadi bagian dari hak asasi Manusia.
Menurut Soegito (2003:160), hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjaga kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas atau diganggu gugat siapapun .Lalu Bagaimana , Jika keadaan tidak
Memungkinkan melakukan hal itu dikarenakan terjadi Faktor alam dan faktor Non Alam ? Bagaimana Pemerintah dan Guru Harus Bersikap ? Seperti Apa Kedaruratan Learning Los Pada Anak ? Kita Akan mulai Membedah satu Persatu.Tahun 2020 dunia Pendidikan di indonesia Mulai Merasakan dampak dari Pandemi Covid19, yang lebih dulu dirasakan oleh Tiongkok dansebagian Besar Negara di Dunia . Awal Maret Presiden Jokowi Mengumumkan Pasien 01 Covid 19 , Menjadi babak Awal Mulanya Semua Pembatasan aktivitasdimulai termasuk Meliburkan Sekolah Sampai Batas waktu tertentu dan diperpanjang sesuai kebutuhan. Akibatnya Kurang Lebih 2 Tahun anak anak harus belajar dari rumah, Guru dan Stacholder memutar otak agar hak anak peserta didik tetap mendapatkan haknya untuk tetap belajar. Tahun terberat Bagi Guru karena Harusmencari cara melakukan pembelajaran secara jarak jauh yang dikenal dengan PJJdaring dengan tetap memaksimalkan pembelajaran bagi peserta didik , agar pendidikan tetap berjalan.
Berbagi Metode dan cara digunakan untuk melakukan PJJ akan tetapi banyak kendala ditemui seperti ketersedian gawai (handphone) , jaringan internet yang masih terbatasa. tidak semua peserta didik memiliki kemampuan ekonomi untuk memperadakan keperluan pembelajaran jarak jauh. Ketidaksiapan infrastruktur kita membuat Pembelajaran arak Jauh tidak maksimal dan Membuat terjadi Learning Loss. Secara sederhana learning loss adalah hilangnya kemampuan akademik pengetahuan atau keterampilan oleh peserta didik Menurut uru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Edy Suandi Hamid/ dikutip dari cnnindonesia.com (22/09/2021).
Menurut The Education and Development Forum (2020) mengartikan bahwa learning loss adalah situasi dimana peserta didik kehilangan pengetahuan dan keterampilan baik umum atau khusus atau kemunduran secara akademis, yang terjadi karena kesenjangan yang berkepanjangan atau ketidak berlangsungannya proses pendidikan.
Hal ini pun Menjadi bagian dari diskusi dalam Ngobrol Pendidikan IPA (Ngopi) MGMP IPA Bolsel, beberapa Poin Permasalahan yang ditemui selama Pembelajaran Jarak Jauh diantaranya belum siapnya infrastruktur Jaringan yang mendukung kesuksesan Pembelajaran Jarak Jauh, dan Ketersedian Perangkat Pada Peserta didik.
Beberapa Upaya yang dilakukan untuk mengurangi dampak learning loss adalah penerapan Belajar dari rumah (BDR) dengan Melakukan kunjungan kerumah siswa untuk memberikan Pembelajaran terbatas dan Pemberian Tugas terukur kepada peserta didik.
Walaupun hasil yang diperoleh Belum maksimal memenuhi indikator pembelajaran akan tetapi paling tidak ,Guru dan peserta didik tetap menjaga asa ditengah badai Pandemi Covid 19 .